Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus, Berikut Syarat Daftar Calon Anggota KPU Lampung

Resmi Dibuka Hingga 2 Agustus, Berikut Syarat Daftar Calon Anggota KPU Lampung

Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024 - 2029--

Selain itu, calon harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, serta berpendidikan minimal Strata 1 (S-1).

Calon juga harus berdomisili di wilayah Provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

BACA JUGA:Dalam 7 Bulan Terakhir, Kasus DBD di Lampung Barat Capai 466 Tersebar di 14 Kecamatan

Selain itu, calon harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar, serta dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila terpilih.

Calon juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.

Calon anggota KPU Provinsi harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

BACA JUGA:Kabar Baik,Pendaftaran CPNS PPPK 2024 Akan Ditetapkan 2 Minggu Lagi

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi tidak boleh pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: