Pengisian SPBE Pada Hari Libur dan Cuti Bersama Diliburkan, KPPU Sebut Itu Pemicu Kelangkaan LPG

Pengisian SPBE Pada Hari Libur dan Cuti Bersama Diliburkan, KPPU Sebut Itu Pemicu Kelangkaan LPG

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID  -  Pasca keluhan masyarakat terkait langka dan naiknya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3Kg dibeberapa daerah di Lampung, Pihak Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan terhadap saluran distribusi LPG subsidi (PSO) dan non subsidi (non-PSO) di beberapa wilayah.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mentakan pihaknya telah melakukan pantau dibeberapa daerah diantaranya Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Timur.

Adapun pantauan distribusi malai tingkat Agen dan Pangkalan LPG jenis PSO dan nonon-PSO.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hambatan distribusi LPG subsidi di Lampung jelang libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1445 H/2024.

BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci

Wahyu mengatakan berdasarkan hasil pantauan mereka ternyata terbatasnya stok LPG subsidi cenderung terjadi pada hari libur dan cuti bersama.

Stok LPG subsidi pada hari libur dan cuti bersama terjadi seiring dengan kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Ia melihat pada Februari hingga Mei 2024 terdapat rangkaian hari libur dan cuti bersama pada setiap bulannya, kebijakan tersebut berdampak pada terbatasnya ketersediaan stok LPG subsidi ditingkat Agen dan Pangkalan.

"Padahal permintaan LPG pada hari libur cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan hari lainnya nah diwaktu yang sama layanan pengisian libur dan berdampak menurun nya stok di pangkalan hingga agen," jelasnya. 

BACA JUGA:DPP Pematank Surati DPRD Lampung Minta Panggil Penyedia Jasa Layanan Internet

Ia mengatakan kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE merupakan suatu indikasi strategi untuk membatasi stok LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli dan untuk meningkatkan penjualan LPG non-subsidi pada periode waktu permintaan yang sedang tinggi.

Ia mengatakan praktek tersebut merupakan bentuk hambatan persaingan usaha tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

"Untuk itu, Kanwil II KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mendalami kebijakan liburnya layanan pengisian LPG oleh SPBE dihari libur," ungkapnya. 

Pihaknya juga menyoroti harga jual LPG subsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tingkat pengecer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: