6 Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang Dakwaan, Salah Satunya Anak Kadis Ini

6 Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang Dakwaan, Salah Satunya Anak Kadis Ini

Sidang dakwaan Joki CPNS Kejaksaan di PN Tanjungkarang. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum telah mengajukan enam orang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada proses penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Sidang dakwaan mereka telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

BACA JUGA:Kurun Waktu 5 Bulan, 4 Jaringan Narkoba Berhasil Diamankan Polda Lampung

Keenam terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, menghadapi sidang perdana dengan didampingi oleh penasihat hukum mereka.

Para terdakwa diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:Asyik Main Judi Online di Warnet, Pria Asal Bandar Lampung Diringkus Polisi

Penasihat hukum dari pihak terdakwa menyatakan bahwa mereka akan fokus pada dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa,  tanpa mengajukan eksepsi pada tahap ini. 

Mereka akan mempelajari dakwaan tersebut lebih lanjut untuk persiapan sidang mendatang.

BACA JUGA:Kepala Kampung Sidoarjo Way Kanan Diamankan karena Korupsi Dana APBK

Pada tanggal 2 Desember 2023, Kejati Lampung menangkap seorang wanita berinisial RDS atas dugaan melakukan joki CASN di kantor tersebut. 

RDS, yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung, kemudian diserahkan ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Pesisir Barat Buka 130 Posko Kawal Hak Pilih

Dari pengembangan kasus ini, lima pelaku lainnya juga ditangkap oleh Polda Lampung.

Sidang terhadap keenam terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada tanggal 1 Juli 2024 untuk satu terdakwa, serta pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 4 Juli 2024 untuk lima terdakwa lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: