KPM Bansos Merapat! Pengumuman Penting mulai 1 Juli 2024

KPM Bansos Merapat! Pengumuman Penting mulai 1 Juli 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai tanggal 1 Juli 2024, ada tiga pengumuman penting dan wajib diketahui seluruh masyarakat termasuk penerima bantuan sosial (bansos).

Pengumuman ini penting terutama untuk para RT, RW, Kepala Desa, Lurah, pendamping sosial dan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, maupun KIS PBI.

Berikut penjelasan tentang ketiga pengumuman tersebut:

Pertama: Penggunaan NIK sebagai NPWP

BACA JUGA:Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Masih Ingin Terima Bansos Bulan Depan! pemutakhiran data KPM

Mulai 1 juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Semua wajib pajak harus melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Jika tidak melakukan pemadanan, maka dikenakan enam sanksi berikut:

Tidak bisa melakukan layanan pencairan dana pemerintah. Layanan ekspor dan impor akan terhambat. Layanan perbankan dan sektor keuangan tidak dapat dilakukan. Tidak bisa mendirikan badan usaha dan mendapatkan izin usaha. Layanan administrasi pemerintahan selain dari Direktorat Jenderal Pajak juga akan terhambat. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP tidak bisa dilakukan.

Cara memeriksa apakah NIK sudah padan dengan NPWP, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, lalu pilih kategori wajib pajak, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, kemudian ikuti petunjuk agar dapat mengetahui status pemadanan.

BACA JUGA:10 Kaos Distro Pria Anti Gerah dan Nyaman dari Blythe

Kedua: Penyaluran Bansos Pangan

Bansos pangan berupa beras 10 kg dicairkan setiap dua bulan sekali, penyaluran pertamanya direncanakan pada bulan Agustus, kemudian Oktober dan Desember 2024.

Penerima manfaat akan diambil dari data P3KE (data miskin ekstrem) yang wajib diperbarui oleh pemerintah daerah setiap bulan.

Ketiga: Pemutakhiran Data Bansos KIS PBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: