Bapenda Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan sosialisasi pajak dan retribusi daerah, bertempat di Kantor Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 21 Mei 2024.

Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan undang-undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah oleh undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Terkait perubahan itu, Pemkab Pesbar melalui Bapenda bersama bagian hukum telah menyusun peraturan daerah kabupaten pesisir barat No.1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar,” kata dia.

BACA JUGA:Resmi!! Puskesmas Karya Penggawa Berubah Status Jadi Rawat Inap

Dijelaskannya, melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua pihak dapat memahami, melaksanakan serta menyebarluaskan pemahaman tentang peraturan daerah tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak dan retribusi daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini Kabupaten Pesbar masih sangat bergantung pada pendapatan transfer sehingga optimalisasi PAD sangat kita butuhkan guna kemandirian Kabupaten Pesbar dalam pembangunan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari sektor pajak daerah  berdasarkan peraturan daerah No.1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat beberapa perubahan tarif seperti tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang semula 25% menjadi 20%.

Lalu cara penghitungan pajak BPHTB yang mengalami perubahan cara penghitungan dimana nilai objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) semula Rp60.000.000 menjadi Rp80.000.000 dan juga terdapat tambahan jenis pajak daerah yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:Antusiasme Warga Pesisir Barat Daftar PKD Cukup Tinggi

“Kemudian dari sektor retribusi daerah pada peraturan daerah No.1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat beberapa perubahan baik dari jenis retribusi yang dihapus seperti dihapusnya retribusi terminal maupun ada beberapa perubahan tarif retribusi,” terangnya.

Melalui kesempatan itu, Tedi Zadmiko., mengajak untuk bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketaatan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

“Untuk para pemangku kepentingan mari bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk pembangunan menuju kabupaten pesisir barat yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: