Dua Pelaku Pencuri Gabah Berhasil Diamankan Polsek Pesisir Tengah

Dua Pelaku Pencuri Gabah Berhasil Diamankan Polsek Pesisir Tengah

--

Ditambahkannya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: