Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Chairman Radar Lampung Ardiansyah--

BACA JUGA:Tertimbun Longsor, Jalan Batu Brak-Suoh Sempat Macet Hingga 2 Kilometer

Sehingga bisa memberikan petunjuk baru bahwa ada pihak lain yang lebih pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Lalu, bisa saja dalam keterangan lanjutan itu disimpulkan memang secara prosedural semuanya sudah mengikuti aturan yang ada. 

Sehingga secara formil sudah benar. Dan perkara ini lanjut pada tersangka yang secara materil telah melakukan penyelewengan dana KONI. 

Misalnya dalam dugaan penyelewengan anggaran catering dan biaya hotel seperti yang menjadi temuan penyidik. 

BACA JUGA:KPU Lampura Pastikan H-1 Pemilu 2024 Logistik Tiba di Seluruh TPS

"Proses saja mereka yang terlibat markup. Melakukan kongkalikong dalam penyediaan catering itu," papar Bang Aca. 

Misalkan nanti dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Agus Nompitu bisa menjelaskan secara lebih lengkap terkait alur pertanggungjawaban keluar masuknya penggunaan anggaran KONI yang diduga diselewengkan itu. 

Bang Aca yakin sebagai organisasi besar, KONI tentunya mempunyai aturan main yang ketat terkait soal penggunaan anggaran. 

Tentu semua itu diatur dalam AD/ART, petunjuk teknis dan lainnya. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Kurir Narkoba

"Saya yakin dan percaya penyidik akan mempedomani aturan aturan itu dalam menentukan sikap mereka selanjutnya," ungkap Bang Aca.

Tentunya pihak penyidik kejaksaan akan sangat berhati hati dan jeli dalam menangani perkara KONI ini.

Sebab, mereka sangat memahami  keputusan itu memiliki implikasi hukum dan menyangkut harkat dan martabat seseorang. 

"Implikasi hukumnya penyidik akan menghadapi gugatan pra peradilan. Kan tentu mereka juga tidak mau kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan para tersangka," tegas Ardiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: