Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Chairman Radar Lampung Ardiansyah--

BACA JUGA:Menag Yaqut Jajal Vespa Listrik Karya Siswa MAN 2 Bandar Lampung

Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan ini.

Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka,  berhak mengajulan gugatan pra peradilan.

"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra.peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.

“Ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah," demikian Bang Aca.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: