Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Chairman Radar Lampung Ardiansyah--

BACA JUGA:Tim Pamsimas Tinjau Sumber Air Bersih, Warga Penggawa Lima Ulu Harapkan Pembangunan PASB

Tahap selanjutnya, penyidik akan kembali  memeriksa para saksi. Dan diantara mereka akan kembali dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Pada pemeriksaan lanjutan inilah penyidik akan kembali mengkaji dan menyimpulkan apakah perkara ini dilanjutkan pada tahap penuntutan atau tidak. Jika iya maka kejaksaan akan menetapkan jaksa penuntut umum yang akan membawa perkara ini ke pengadilan," papar Ardiansyah.

Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan itu tidak membuat perkara itu lebih terang dan disimpulkan tidak tercukupinya alat bukti, maka penyidik bisa menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP3.

"Bisa saja berdasarkan hasil penyidikan lanjutan itu, penyidik mempunyai perbedaan dalam menyikapi status para tersangka. Jadi, bisa saja kasus Frans dilanjutkan, sedangkan kasus Agus Nompitu dihentikan. Atau bahkan sebaliknya. Juga sangat dimungkinkan ditetapkan para tersangka lainnya," ungkap Ardiansyah.

BACA JUGA:Diduga Curi Sepeda Motor dan Laptop ROG, Polsek Jati Agung Amankan Seorang Mahasiswa

Kasus itu juga bisa dihentikan apabila penyidik menyimpulkan perkara itu bukan merupakan perkara pidana.

Menurut Bang Aca, apa yang diuraikannya itu berdasarkan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. 

"Semua itu diatur di KUHAP. Jadi secara hukum memang sangat memungkinkan terjadi," tegasnya.

Apakah pada kasus KONI ini penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa melalui proses pra peradilan? 

BACA JUGA:Ternyata Ini Kelebihan yang Dimiliki Ustadz Adi Hidayat

"Ya. Sangat mungkin. Bisa itu terjadi pada 2 tersangka. Namun, saya melihatnya sangat mungkin ini terjadi pada perkara Agus Nompitu," tegas Bang Aca.

Kenapa pada perkara Agus Nompitu ini lebih kuat tidak diteruskan, menurut Bang Aca, perkara Agus Nompitu lebih pada pertanggungjawaban formil. 

"Tapi tidak berarti peluang pada kasus Frans tertutup. Intinya semua tergantung pada proses lanjutan kasus ini," kata Bang Aca.

Pada pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Agus Nompitu dan Frans Nurseto bisa saja mengungkapkan keterangan dan fakta baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: