Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Bang Aca: Kasus Korupsi KONI Lampung Bisa SP3 Tanpa Pra Peradilan

Chairman Radar Lampung Ardiansyah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik kejaksaan tinggi Lampung bisa saja menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Lampung tanpa melalui proses pra peradilan

Ini sangat dimungkinkan dan lazim terjadi dalam pengusutan sebuah perkara pidana. Meskipun penyidik telah menetapkan para tersangka.

"Jadi meskipun penyidik telah menetapkan tersangka, bisa saja penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Tentu itu dilakukan atas pertimbangan hukum," kata praktisi hukum Hi. Ardiansyah, SH., kepada wartawan di Bandar Lampung, kemarin.

Jika SP3 itu keluar tanpa melalui sebuah proses peradilan, tidak berarti penyidik lalai atau gegabah dalam menetapkan para tersangka. 

BACA JUGA:Ini Cara Akses cek.bansos.kemensos.go.id 2024 Terbaru

Menurut Ardiansyah, sebelum menetapkan para tersangka, penyidik tentu sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. 

Dan penetapan tersangka itu merupakan proses penyidik untuk menggali bukti bukti lain agar perkara itu menjadi lebih terang. 

Dalam menangani sebuah perkara, penyidik akan melakukan serangkaian upaya penyelidikan. 

Penyidik akan mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan. 

BACA JUGA:Masih Ada 30 Kasus Anak Stunting di Pesisir Barat

Jika hasil penyelidikan itu ditemukan unsur pidananya, setidaknya memenuhi 2 alat bukti maka penyidik meningkatkan penanganan kasus itu pada tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan ini pun tidak mesti langsung menetapkan para tersangkanya. Namun pada gelar perkara itu penyidik biasanya telah mempunyai dan menetapkan para calon tersangkanya," papar Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca.

Pada tahap penyidikan ini, pihak penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan pengumpulan dokumen untuk selanjutnya dikaji untuk menetapkan para tersangka. 

"Kita tahu dalam dugaan kasus Korupsi di KONI Lampung ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Frans Nurseto dan Agus Nompitu," jelas Bang Aca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: