Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Pastikan Keamanan Kantor KPU

“Caleg itu sebelum penetapan DCT sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) guru di salah satu SMK dan  SMP di Pesbar ini ke KPU Pesbar,” jelasnya.

Masih kata Kodrat, dari keterangan yang bersangkutan bahwa sebagai TKS guru di sekolah itu tidak dibiayai oleh keuangan Negara, melainkan dari sumbangan komite sekolah. 

Bawaslu Pesbar akan minta keterangan dari KPU Pesbar mengenai caleg tersebut. Karena itu, kini Bawaslu Pesbar masih melakukan tahap penelusuran.

“Kalau semuanya sudah memenuhi syarat, maka akan di registrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” katanya.

BACA JUGA:Tiga Jenis Bansos Mulai Dibagikan Lewat Kantor Pos

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa caleg itu sebelum penetapan sebagai DCT anggota DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya, dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. 

Karena itu, terkait dengan yang bersangkutan kini sudah diterima sebagai guru PPPK itu bukan ranah KPU lagi, terlebih informasinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.

“Secara prosedur dalam tahapan DCT itu sudah sesuai. Selain itu, juga yang bersangkutan itu diterima sebagai guru PPPK setelah tahapan caleg selesai, artinya tahapan penetapan DCT sudah sudah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT. 

BACA JUGA:RSUD Muhammad Thohir Sandang Predikat Akreditasi Paripurna

Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.

“Meski begitu, persoalan ini juga tetap akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Mengenai pembatalan sebagai DCT terkait adanya persoalan seperti itu, sejauh ini belum ada regulasi kembali. Karena itu, kita akan koordinasikan juga ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, membenarkan jika atas nama Eva Rina, S.Pd., itu merupakan salah satu guru yang lulus PPPK Kabupaten Pesbar sekitar 22 Desember 2023 lalu, dan kini masih dalam tahap pemberkasan. 

Karena itu, untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK itu belum ada. Artinya, yang bersangkutan belum resmi ditetapkan sebagai PPPK, karena belum menerima SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: