Dishut Lampung Sebut Penebangan Kayu di Pesisir Barat di Luar Kawasan, TNI Turun Hentikan Aktivitas
Lokasi penebangan Pohon di Kabupaten Pesisir Barat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung memastikan lokasi penebangan kayu yang menjadi sorotan publik di Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat, berada di luar kawasan hutan.
Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran sementara tim Dinas Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa lokasi penebangan berada sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan.
Dengan demikian, secara regulasi, aktivitas penebangan di atas lahan milik pribadi tidak memerlukan izin, sepanjang tidak berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan negara.
BACA JUGA:Davina Karamoy Diisukan Menjadi Wanita Simpanan Eks Menteri
“Secara aturan, penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin penebangan, selama tidak masuk kawasan hutan,” kata Yanyan saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu 13 Desember 2025.
Namun demikian, Yanyan mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan masih belum diketahui secara pasti.
Aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik.
“Siapa pemilik lahan tersebut sampai sekarang belum dapat dipastikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Anti Luntur Seharian: Bedak Tahan Air dan Keringat, Kunci Makeup Tetap Fresh dari Pagi hingga Malam
Terlepas dari aspek legalitas administratif, keresahan masyarakat atas potensi dampak lingkungan mendorong respons cepat dari unsur TNI.
Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan jajaran teritorial untuk menghentikan aktivitas penebangan tersebut.
“Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan aktivitas pembalakan liar pada kesempatan pertama. Masyarakat sangat resah dan khawatir terjadi bencana seperti di daerah lain akibat perubahan fungsi hutan,” tegas Letkol Rizky.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga mengambil langkah antisipatif dengan mengimbau penghentian sementara penebangan serta membuka pos pengaduan bagi masyarakat guna menampung laporan dan informasi tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




