Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria Dibekuk Polsek Bengkunat Saat Patroli Dini Hari
Polsek Bengkunat amankan pelaku tindak pidana narkotika - foto dok.--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dua pria asal Lampung Tengah dan Lampung Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, setelah kedapatan membawa sabu dan ganja saat patroli dini hari pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut adalah ES (46), warga Desa Klirejo, Kalirejo, dan IR (41), warga Purwosari, Kubu Liku Jaya, Batu Ketulis.
Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai pengendara Honda Scoopy tanpa nomor polisi saat melintas di Pekon Tanjung Rejo.
“Gerak-geriknya mencurigakan, dan saat diperiksa, anggota menemukan sabu dan ganja di dalam tas pelaku,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Ulat Hidup Ditemukan di Menu MBG SMA Negeri 2 Liwa, Pengawasan Dipertanyakan
Dari tangan ES, polisi menemukan sabu seberat 8,43 gram dan ganja seberat 6,77 gram, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Sejumlah barang turut disita, termasuk plastik klip, gunting, obeng, vapor, uang tunai, serta dua unit sepeda motor.
Hasil pengembangan yang dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Pesisir Barat kemudian mengarah pada IR, yang ditangkap di Pasar Minggu, Kecamatan Ngambur. Ia diduga kuat sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




