Perceraian Raisa dan Hamish Daud Masuki Tahap Akhir, Putusan Verstek Hari Ini
Raisa Andriana dan Hamish Daud-Foto Instagram@hamishdw-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses perceraian pasangan publik figur Raisa Andriana dan Hamish Daud memasuki fase akhir.
Pada Senin (15 Desember 2025), Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan yang sekaligus menjadi agenda penutup dalam perkara tersebut.
Sidang hari ini difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan tersebut, Raisa tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Danau Lau Kawar, Keindahan Sunyi di Kaki Gunung Sinabung
Langkah ini dilakukan karena agenda sidang bersifat administratif dan tidak mewajibkan kehadiran penggugat. Sementara itu, Hamish Daud selaku tergugat kembali tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran tersebut dinilai telah memenuhi unsur hukum untuk dijatuhkannya putusan secara verstek.
Kuasa hukum Raisa menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan dalam persidangan hari ini tidak berkaitan dengan substansi penyebab perceraian.
Dokumen tersebut hanya berfungsi untuk melengkapi persyaratan administratif, khususnya terkait dengan kepastian domisili penggugat.
BACA JUGA:Rekomendasi Pensil Alis untuk Tampilan Wajah Cantik dan Sempurna
Dengan diserahkannya bukti tersebut, maka seluruh rangkaian persidangan dinyatakan telah selesai.
Setelah agenda sidang rampung, Majelis Hakim menyampaikan bahwa amar putusan perceraian Raisa dan Hamish Daud kemungkinan besar akan diumumkan pada hari yang sama.
Putusan tersebut rencananya akan diunggah melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga dapat diakses oleh para pihak tanpa harus menunggu sidang lanjutan.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum penggugat, putusan cerai yang akan dikeluarkan hakim termasuk dalam kategori putusan verstek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




