Proyek Embung Way Tulung Senguh Abung Timur Berpotensi Digugat Warga

Proyek Embung Way Tulung Senguh Abung Timur Berpotensi Digugat Warga

--

BACA JUGA:Jabatan Lima Kepala OPD Pesisir Barat Kosong, Lelang Jabatan Belum Pasti

Terkait Pencatatan dan pengakuan penerimaan hibah oleh pemerintah daerah  juga diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu dicatat sebagai pendapatan hibah kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD dan dicatat pula sebagai belanja dengan nilai yang sama. 

"Penerimaan hibah berupa barang selanjutnya dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang tersebut dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima oleh pemkab lampung Utara," ujar Muharis. 

Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada Pasal 24 PMK Nomor 168/PMK.07/2008, yaitu penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Daerah sebagai Aset.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: