Pasca Ditetapkan Kejati Tersangka Kasus KONI, Kadisnaker Lampung Mundur dari Jabatannya

Pasca Ditetapkan Kejati Tersangka Kasus KONI, Kadisnaker Lampung Mundur dari Jabatannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sudah menetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Dalam penetapan dua tersangka kasus itu berinisial FN dan AN.

Adapun AN terlibat dalam kasus tersebut merupakan seorang Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.

Dalam kepengurusan jajaran KONI Lampung periode 2019-2023 Agus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

BACA JUGA:Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Batal, Pemprov Lampung akan Kaji Ulang

Selanjutnya inisial FN yakni Frans Nurseto.

FN diketahui sebelumnya mengakui bahwasanya sudah ditetapkan oleh Kejati Lampung sebagai tersangka.

Frans merupakan Eka Wakil Ketua umum II bidang pembinaan prestasi (Binpres).

Diketahui Agus saat ini sudah mengajukan pengunduran diri dari Jabatannya.

BACA JUGA:Sambut 2024, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Songsong Tahun Baru dengan Semangat Baru

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto.

Fahrizal mengatakan Kadisnaker Lampung itu sudah menyampaikan pengunduran diri dari Jabatannya supaya lebih pokus dalam menghadapi permasalahan hukumnya.

"Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara," jelas Fahrizal, Selasa 2 Januari 2024.

Namun Ia menjelaskan belum menerima surat resmi pengunduran diri Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: