PLN UID Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi dalam Pengadaan KHS 2025

PLN UID Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi dalam Pengadaan KHS 2025

Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Barang dan Jasa oleh 22 Mitra Pekerjaan Konstruksi SR dan APP 1 Phasa di dampingi oleh Managemen PLN UID Lampung dan Kejati Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Guna mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) & Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.

Langkah strategis ini bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN ataupun Mitra dalam menjalankan kegiatan Pelayanan Penyambungan SR dan APP.

BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Pengamanan Tradisi Berbagi Angpao di Teluk Betung

BACA JUGA:Kementan Panggil Perusahaan Singkong Lampung

Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H. serta Herman Darmawan, S.H., M.H. selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam sambutannya diungkapkan bahwa kolaborasi tersebut antara PLN dan Kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang (UU) yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR & APP. Ini sesuai dengan Undang Undang no 11 tahun 2021 perubahan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah. Jadi, inilah yang di kolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini” ungkap Herman.

BACA JUGA:Motor Wartawan Saburai TV Nyaris Dicuri, Kapolsek Abung Selatan: Belum Ada Laporan

BACA JUGA:Desak Periksa Anggota DPR Dari Lampung, AKAR Segera Sambangi KPK dan BI

Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir baik dari PLN maupun Mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan Penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti, benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan, baik dari sisi peralatan, waktu pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.

⁠General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: