Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Batal, Pemprov Lampung akan Kaji Ulang

Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Batal, Pemprov Lampung akan Kaji Ulang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merencanakan untuk mendata kendaraan yang mati pajak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada tahun 2023.

Namun hal tersebut batal dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Adi menjelaskan jika pihak nya akan menata dan merancang ulang rencana pendataan kendaraan tersebut sehingga dapat diterima oleh masyarakat.

BACA JUGA:Sambut 2024, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Songsong Tahun Baru dengan Semangat Baru

"Penolakan itu kan tanggapan dari masyarakat. Jadi kita akan menata kembali dan merancang kembali untuk pelaksanaan nya," ungkapnya, Senin 1 Januari 2023.

Lanjutnya, pihak pemerintah daerah terus berupaya mengingatkan masyarakat supaya melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau kita kan hanya akan memberi imbauan dan teguran melalui itu," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan akan dikaji ulang ditahun 2024.

BACA JUGA:Masuki Tahun Baru 2024, Polda Lampung Pantau Arus Balik Pelabuhan Bakauheni Relatif Lancar

"Tapi kita untuk pelaksanaan nya kita kaji lagi di tahun 2024. Pola nya yang pas seperti apa nantinya," terangnya.

Ia menjelaskan jika ada beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan jika kendaraan tidak membayar pajak tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi.

"Bahkan dibeberapa daerah itu kami dapat informasi bahwa di Januari 2024 untuk kendaraan yang tidak bayar pajak itu tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi seperti pertalite, itu tidak boleh," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: