Polri Bongkar Sindikat Judi Bola Server Asal Filipina yang Diikuti 43 Ribu Akun

Polri Bongkar Sindikat Judi Bola Server Asal Filipina yang Diikuti 43 Ribu Akun

--

BACA JUGA:Penyidik Polda Lampung Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," jelasnya.

Adapun para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010.

Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: