Penyidik Polda Lampung Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama

Penyidik Polda Lampung Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti (BB) kasus penistaan agama oleh komika AR ke laboratorium forensik Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwasanya pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.

"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Umi melalui rilisnya, Senin 11 Desember 2023.

Umi memaparkan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023".

BACA JUGA:Kabur Saat Pemeriksaan di Polda Sumsel, 2 Tersangka Penyalahgunaan BBM Ditangkap Polres Lampung Barat

"Kemudian satu uni rekaman CCTV," kata Umi.

Selain melakukan pengujian barang bukti ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait kasus ini.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023 kemarin.

BACA JUGA:Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis 7 Desember 2023 siang.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

 Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Umi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: