Ini Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Ini Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Informasi yang beredar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut soal penahanan merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus tersebut.

Pihaknya menyebut, Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu. Hal ini ia sampaikan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis 7 Desember 2023.

Sandi menambahkan kewenangan penyidikan kasus Firli Bahuri sudah diatur dalam undang-undang. Dirinya mengajak masyarakat untuk bersabar juga mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidik lah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa, dan sebagainya,” Tuturnya

Lanjutnya, maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya.

Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri untuk kedua kalinya, pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Firli Bahuri dicecar dengan 29 pertanyaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya menyebutkan tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan. Pada Rabu 6 Desember 2023.

Dirinya menjelaskan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dititik beratkan pada beberapa hal. Termasuk soal temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Kemudian, penyidik mengkonfirmasi kepada Firli terkait kegiatan penggeledahan apartemen yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: