Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sekadar diketahui, penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, serta suap, yang dapat menghadapi hukuman maksimal seumur hidup sesuai dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor.

Meski sudah menjadi tersangka, Firli Bahuri saat ini belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebagai seorang pejabat publik dan orang nomor satu di lembaga antirasuah, Firli secara rutin menyampaikan laporan harta kekayaannya setiap tahun.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki karir yang panjang di kepolisian.

Berdasarkan Informasi yang beredar. Di Lampung, Firli pernah menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur pada tahun 2001 dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung pada tahun yang sama.

Karirnya terus meroket hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua KPK sejak tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Handphone SYL hingga Bukti Digital Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diteliti

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periode 2022 mengungkapkan bahwa Firli memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 22,8 miliar. Seperti yang di kutip dari Lampung.online pada jumat 20 November 2023.

Namun, terungkap pula bahwa sebagian dari aset kekayaan Firli berada di Bandar Lampung, kota tempat ia pernah bertugas sebagai seorang polisi sebelum menjabat sebagai Ketua KPK.

Aset tanah Firli Bahuri di Bandar Lampung, Lampung tercatat sebanyak empat bidang, dengan total nilai mencapai Rp 1.650.000.000.

Berikut rincian aset tanah tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: