Pelaku Penusukan Pengurus PO Damri di Bandar Lampung Ditahan, Motif Dipicu Emosi dan Duka Mendalam

Pelaku Penusukan Pengurus PO Damri di Bandar Lampung Ditahan, Motif Dipicu Emosi dan Duka Mendalam

Pelaku Penusukan Pengurus PO Damri di Bandar Lampung Ditahan, Motif Dipicu Emosi dan Duka Mendalam--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Juriansyah (56), yang merupakan warga Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas kasus penusukan terhadap pengurus PO Damri, Arief Rahman (28).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 13 Februari 2025, Juriansyah mengungkapkan motif di balik aksinya. Ia mengaku tersulut emosi setelah bus Damri menyenggol kendaraannya hingga lecet di bagian kiri saat antre BBM di SPBU Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, pada, Minggu, 9 Februari 2025.

Selain itu, tersangka juga tengah berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil akibat kehilangan istrinya yang baru sepuluh hari meninggal dunia.

Kejadian semakin memperburuk emosinya karena saat itu ia sedang bersama anaknya yang menangis di dalam mobil.

BACA JUGA:Tim Sikat Rajabasa Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran dan Senjata Tajam

"Saya emosi karena mobil saya lecet, ditambah saya masih berduka karena istri saya baru meninggal. Anak saya menangis di dalam mobil, itu membuat saya makin terpancing," ujar Juriansyah.

Sebelum menusuk Arief Rahman, Juriansyah sempat memukul Arjulian, sopir bus Damri yang terlibat dalam cekcok awal.

Setelah insiden tersebut, ia membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penusukan ke jalan tol saat perjalanan pulang.

Di hadapan petugas, Juriansyah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang dipicu emosi sesaat.

BACA JUGA:Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

"Saya menyesal, saya hilang kendali waktu itu," ungkapnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah mengamankan tersangka beserta saksi-saksi. Kasus ini tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, Juriansyah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: