Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah

Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gelisah. Sebab, Ketua KPK Firli Bahuri masih berkantor meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya merasa khawatir segala pekerjaan di bidang penindakan akan dinilai tidak berdasar hukum apabila Firli turut andil.

"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga itu," Kata dia.

Ia menyebutkan rasa kecewa terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tidak merasa malu atas status hukum Firli sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku ke Aceh karena Tugas, Bukan Menghindar

"Dikatakan kegiatan berjalan baik-baik saja, faktanya respons masyarakat terhadap KPK sekarang ini sangat negatif. Indeks kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus melorot.

Sementara pimpinan KPK masih sekolah mengingkari fakta bahwa Firli harusnya sudah tidak lagi ada di KPK," tandasnya. Dikutip dari cnnindonesia.com.

Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK untuk menyikapi kegelisahan pegawai tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Alex menegaskan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Alasan Ada Acara Lain, Firli Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya

Ia menyebut Firli masih bertugas seperti biasa hingga ada Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ucap Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/11).

"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," sambungnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: