Firli Bahuri Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan kedua Firli tersebut akan dilakukan di gedung Bareskrim. Hari ini 6 Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan pada 3 Desember lalu.

Trunoyudo Menjelaskan, pada 3 Desember tepatnya hari Rabu, telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

“Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukan hari Rabu, 6 Desember 2023," kata dia pada Selasa 5 Desember 2023.

Namun, pihaknya tidak menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Firli Bahuri Trunoyudo juga tak menjelaskan apakah Prilly akan ditahan atau tidak usai diperiksa.

"Proses tersebut akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," Sebutnya.

Seperti yang diketahui Firli Bahuri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023. Setelah menjalani pemeriksaan, Firli belum ditahan.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berdasarkan informasi, Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo sendiri berstatus tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang di KPK.

BACA JUGA:Saat Menjalani Pemeriksaan di Dewas, Firli Bahuri Masih Dikawal, Ini Kata Pihak KPK

Setelah menjadi tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Posisi Firli digantikan oleh Nawawi Pomolango.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: