Saat Menjalani Pemeriksaan di Dewas, Firli Bahuri Masih Dikawal, Ini Kata Pihak KPK

Saat Menjalani Pemeriksaan di Dewas, Firli Bahuri Masih Dikawal, Ini Kata Pihak KPK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menegaskan fasilitas pengawalan kepada Firli sudah dicabut sejak 30 November 2023.

Namun, Firli Bahuri mendapatkan pengawalan saat memenuhi undangan klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasikan di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, “Sudah ditanyakan belum? Yang pasti begini, yang pasti saya informasi dari biro umum itu per 30 November kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus yang termasuk dari TNI ya, tidak ada," kata dia, Selasa 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Punya Tanah di Lampung Senilai Rp 1,65 Miliar

Dikabarkan Firli Bahuri hari ini akan kembali menjalani klarifikasi di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Firli dimintai klarifikasi sebagai terlapor.

KPK tidak mau menebak-nebak terkait fasilitas pengawalan yang masih diterima Firli. Ali mengatakan hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Firli maupun pengacaranya.

"Adapun kalau orang lain kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan, bisa jadi semua orang kan bisa juga," ungkap Ali Fikri.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK hari ini 5 Desember 2023 sekitar pukul 09.37 WIB. Firli terlihat dikawal, tapi pengawalnya tidak sebanyak saat menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

BACA JUGA:Hari Ini SYL Kembali Menjalani Pemeriksaan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli terlihat dikawal empat orang. Orang-orang yang mengawal Firli itu menumpangi mobil yang berbeda dengan Firli.

Sebelumnya, Firli mendapat pengawalan ketat ketika menjalani pemeriksaan di Dewas KPK pada 20 November 2023. Ketika itu, setidaknya ada enam orang yang mengawal Firli saat keluar dari gedung Dewas KPK.

BACA JUGA:Berikut 5 Daftar Menteri di Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Kini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Surat pemberhentian sementara tersebut ditandatangani Jokowi sejak Jumat 28 November 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: