Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Informasi yang beredar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor tersebut.

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

BACA JUGA:Firli Bahuri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mentan SYL

a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana yang dijatuhkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 serta paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan sesudah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga yang di maksud.

BACA JUGA:Tim Gabungan Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Penghubung Lampung-Bengkulu

Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka

Berdasarkan proses penyidikan berjalan, tim penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi serta tujuh orang ahli. Kemudian, sejumlah bukti juga sudah disita.

Barang bukti yang disita seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser serta beberapa bukti lainnya. Ada pula dokumen penukaran valuta asing sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura juga Amerika Serikat.

BACA JUGA:Warga Pekon Marang Nantikan Tindak Lanjut Pemekaran Wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: