Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan informasi yang beredar Kata Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menyebutkan, mengadili, menolak praperadilan pemohon, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023.
BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri Kembali Dijadwal Hari Ini
Pihaknya menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah serta tak dapat digugurkan.
Seperti yang diketahui, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian dana (TPPU). KPK menduga SYL memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.
Setoran tersebut berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak tahun 2020 hingga 2023. Total uang yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersama Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari mark up juga meminta ke vendor.
SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri
Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
BACA JUGA:PPS Pekon Batu Api Sosialisasi Warna Surat Suara Pemilu 2024 Kepada Masyarakat4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: