2 Tahun Absen, Oknum PNS Diskominfo Lampura Terancam Dipecat

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, -Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terancam diberhentikan secara tidak hormat.
PNS bernama Gilang Aditya, yang bertugas sebagai staf di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, diketahui tidak masuk kerja selama dua tahun berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu surat keputusan dari Bupati Lampung Utara terkait proses pemecatan Gilang Aditya.
BACA JUGA:Lampung dan DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelayanan Publik dan Distribusi Pangan Digital
"Ya, surat keputusan pemecatan tinggal menunggu dari Bupati," ujar Gunaido saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 15 April 2025.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
"Sudah dua tahun Gilang Aditya tidak masuk kerja, namun masih menerima gaji sebagai PNS di Diskominfo. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi," ujar Ahmad, Sabtu, 16 Maret 2025.
Ahmad juga menyesalkan sikap diam dari sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat, BKD, dan Sekretaris Daerah (Sekda), yang hingga kini belum menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran disiplin ini.
BACA JUGA:Aksi Warga Asing Naik Gerbong Babaranjang Dinilai Melanggar Hukum dan Tak Patut Ditiru
“Ini sudah kami laporkan ke berbagai pihak, tapi tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Menurut Ahmad, tindakan yang dilakukan oleh Gilang Aditya telah melanggar aturan kepegawaian dan mencoreng citra ASN yang seharusnya disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan adalah langkah yang wajib diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika tidak segera ditindak, ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS tidak berjalan di Pemkab Lampung Utara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: