Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dirinya pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat 20 Oktober 2923.

Dikabarkan Firli Bahuri beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Namun, Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 24 Oktober 2023 di Bareskrim Polri.

Firli kemudian dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023. Namun Lagi-lagi Firli absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri Kembali Dijadwal Hari Ini

Penyidik kemudian penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa 14 November 2023. Namun, dirinya tidak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mengenai hal tersebut, Polda Metro Jaya angkat bicara soal upaya jemput paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai berulang kali absen dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pihaknya mengatakan belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli Bahuri sebab masih dalam berstatus sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade. Dikutip dari Cnn Indonesia pada 14 november 2023.

BACA JUGA:Sosialisasikan Peraturan Lalulintas Melalui Police Goes to School

Dari semua itu, sebut Ade, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan. Dia, juga sudah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Hal itu yang menjadi pertimbangan

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," Sebutnya.

Seperti yang di ketahui Penyidik Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: