Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah

Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah

--

BACA JUGA:NasDem Pertanyakan Bukti Aliran Dana Korupsi SLY, Ini Jawaban KPK

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah.

Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:

Sumber penerimaan:

- Pungutan : dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.

- Sumbangan sekolah : dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.

Kewajiban membayar:

- Pungutan : bersifat wajib dan mengikat.

- Sumbangan sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Besaran yang dibayar :

- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

- Sumbangan sekolah : tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

BACA JUGA:Meski Haram Hukumnya, Ketua KPK Firli Bahuri Kerap Temui Tersangka Korupsi

Jangka waktu membayar :

- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: