Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah
--
BACA JUGA:NasDem Pertanyakan Bukti Aliran Dana Korupsi SLY, Ini Jawaban KPK
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah.
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan : dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah : dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
- Pungutan : bersifat wajib dan mengikat.
- Sumbangan sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar :
- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah : tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
BACA JUGA:Meski Haram Hukumnya, Ketua KPK Firli Bahuri Kerap Temui Tersangka Korupsi
Jangka waktu membayar :
- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: