Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah
--
Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oelh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali.
BACA JUGA:Buntut Viral Dugaan Pungli, Kepala BKPSDM Dicopot
Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Sumbangan per satu tahun ajaran pada satu sekolah, harus diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara transparansi di media massa.
Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: