Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah

Wali Murid SMKN 1 Way Tenong Keluhkan Besaran Pungutan Iuran Sekolah

--

Pihak sekolah membebankan sumbangan wajib pendidikan hingga Rp 3,9 juta lebih kepada setiap peserta didik kelas X tahun 2023.

BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Atas Permintaan Pimpinan KPK

Selain itu, sekolah tersebut terindikasi melakukan mark up terkait pembelian seragam dan perlengkapan siswa kelas X.

Terkait itu, anggota Aliansi pemuda Lampung Bersatu perwakilan Lembaga Sosial Kemasyarakatan (LSM) Majas Provinsi lampung Jefri Ardiansyah menyampaikan ke awak media, jika dari penelusuran yang dilakukan, pihak sekolah tidak menampik terkait pungutan tersebut.

Pihak sekolah berdalih BOS dari pemerintah tidak mencukupi, baik untuk membayar gaji guru honorer maupun untuk perawatan bangunan sekolah.

Ia juga mengatakan, kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa pungutan itu dilakukan sudah melalui kesepakatan bersama wali siswa saat diadakan rapat bersama.

BACA JUGA:Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewan Pengawas KPK Bakal Klarifikasi Soal Firli Bahuri

Bahkan kepala sekolah tersebut berpesan, bagi rekan-rekan media maupun LSM, apabila bisa ikut membantu mengembangkan sekolah tersebut dipersilahkan. 

“Tapi kalau tidak bisa membantu, maka jangan mempersulit kegiatan di sekolah,” kata dia yang seakan mengisyaratkan pihak media dan LSM hanya akan mempersulit kegiatan sekolah yang ia pimpin.

Sementara Jefri memastikan pihaknya juga segera berkordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti indikasi pungli tersebut. 

Ia memastikan segera menyurati secara resmi Aparat Penegak Hukum di Lampung Barat maupun di tingkat Provinsi Lampung, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Mantan Waka KPK 2007-2011 Jelaskan Dugaan Gratifikasi Pemimpin KPK

"Setelah kami pelajari hasil investigasi beberapa waktu lalu, rencananya kami akan menyampaikan surat laporan hasil temuan di lapangan ke aparat penegak hukum, termasuk dinas/instansi terkait dengan harapan bisa ditindaklanjuti, yang tentunya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Sekadar diketahui, aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. 

Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: