Cegah Bullying di Sekolah, Pendidik Diimbau Jalankan Profesi Secara Bijak

Cegah Bullying di Sekolah, Pendidik Diimbau Jalankan Profesi Secara Bijak

Ilustrasi Stop Bullying-Freepik.com@brgfx-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebagai upaya pencegahan terhadap kasus perundungan atau bullying terutama di sekolah

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengimbau seluruh pendidik untuk dapat menjalankan profesi pendidikannya secara bijaksana.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan bahwa, selain dalam menjalankan profesinya secara bijak, tenaga pendidik juga harus memahami konvensi hak anak. 

Bagaimanapun juga tugas mulia pendidik harus mengikuti perkembangan zaman, serta juga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya undang-undang tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Lakukan Survey Lokasi, Disdikbud Lampung Verifikasi Pendirian USB SMAN 1 Krui Selatan

BACA JUGA:PJ Bupati Pringsewu Berakhir 1 Maret, Pemprov Lampung Usulkan 3 Nama Tunggu SK Kemendagri

“Niat baik ketika tidak diikuti dengan cara yang baik, maka akan menghasilkan produk yang tidak sempurna, dan akan berhadapan dengan undang-undang tentang perlindungan anak tersebut,” katanya.

Sehingga, kata dia, semua juga harus berperan serta dalam pencegahan terhadap kasus bullying, terutama yang ada di sekolah. 

Karena, bullying di sekolah jika ditinjau dari pelaku itu biasanya dilakukan oleh teman sesama siswa (murid), maupun oleh pendidik dan juga petugas lain (bukan pendidik di sekolah). 

Terdapat beberapa jenis bullying yang kerap terjadi yakni bullying fisik, yang membuat luka memar, atau kelainan fisik.

BACA JUGA:Tepati Janji, Akhirnya BPJN Mulai Tangani Longsor Jalan Liwa-Krui Secara Permanen

BACA JUGA:824 dari 982 Data TPS Masuk, Berikut 1-10 Nama Peraih Suara Tertinggi di Lima Dapil Pileg Lampung Barat

“Selain itu, bullying lisan (verbal), bullying sosial (pengucilan), dan bullying sosial media. Untuk itu, harus bersama-sama melakukan pencegahan terutama di sekolah, jangan sampai terjadi ditemukan adanya kasus tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) bahwa, setiap satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam satuan pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: