Pemulihan Nama Baik Sukarno: Langkah Strategis Menuju Pelurusan Sejarah
FGD BPIP hasilkan rekomendasi pemulihan nama Sukarno untuk generasi mendatang--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, peran Dr. (H.C.) Ir. Sukarno sebagai proklamator dan presiden pertama RI tak dapat disangkal.
Namun, narasi sejarah tentang dirinya kerap mengalami distorsi, terutama terkait tudingan politik pasca-1965.
Kini, dengan tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, momentum pemulihan nama baik Ir. Sukarno menjadi agenda penting yang terus dikawal.
Pada 19 November 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium RRI Jakarta.
Diskusi ini membahas langkah konkret untuk menindaklanjuti pembatalan TAP MPRS yang pernah mencabut kekuasaan Ir. Sukarno, serta pemulihan hak konstitusional dan pelurusan sejarahnya.
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menjadi salah satu dokumen kontroversial yang mengaitkan Sukarno dengan peristiwa G-30-S/PKI.
Tuduhan yang dilayangkan tidak pernah dibuktikan secara hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Pada 2003, MPR RI melalui TAP Nomor I/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tidak lagi berlaku.
Namun, meski secara yuridis telah gugur, narasi negatif terkait sosok Ir. Sukarno masih sering ditemukan di masyarakat.
Melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024, ditegaskan bahwa seluruh tudingan terhadap Sukarno harus dianggap tidak sah.
Langkah ini tidak hanya untuk meluruskan sejarah, tetapi juga memulihkan keadilan bagi tokoh besar yang telah berkontribusi luar biasa bagi bangsa.
FGD yang diselenggarakan BPIP menjadi wujud nyata upaya membumikan Pancasila sekaligus meluruskan sejarah "Sang Penggali Pancasila".
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk:
1. Pemulihan Nama Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: