Mantan Waka KPK 2007-2011 Jelaskan Dugaan Gratifikasi Pemimpin KPK

Mantan Waka KPK 2007-2011 Jelaskan Dugaan Gratifikasi Pemimpin KPK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan soal pemanggilan 19 saksi yang dilakukan penyidik, namun yang hadir hanya 16 orang. 

"Satu orang diantaranya sudah selesai diperiksa yang merupakan eks wakil ketua KPK RI. Dirinya hadir pukul 10.30 WIB juga telah selesai memberikan keterangan sekitar pukul 13.30," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Sambungnya, untuk saksi lain saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo SyL.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Lampura Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota

Sementara mantan Wakil Ketua (Waka) KPK Periode 2007 hingga 2011, Mochammad Jasin selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam

Diketahui Jasin menyebutkan kedatangannya sebagai kapasitas ahli dalam pemeriksaan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pengusutan kasus tersebut sehingga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Beredar informasi saat dihubungi Jasin menyebutkan, Pemeriksaan itu kan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda.

Menurutnya dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan pasal-pasal yang dipakai pertimbangannya seperti apa. Serta penerapan Pasal 36 juga 65 Undang-Undang KPK.

BACA JUGA:Mantap! Penyaluran KUR di Lampung Barat Tembus Rp137,429 Miliar

Diberitakan pada Rabu pagi, Jasin masuk dari pintu provos gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB. 

Dia nampak mengenakan baju batik lengan panjang dan memakai topi flap cap. Dirinya hanya menyapa awak media dengan melambaikan tangan, kemudian masuk ke dalam gedung Promoter.

Saut Situmorang jelaskan dugaan pelanggaran Ketua KPK Firli Bahuri “pada saat ini melakukan pemanggilan terhadap 19 saksi. Salah satunya Wakil Ketua KPK RI periode 2007-2011,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Selasa, 17 Oktober 2023, Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019 Saut Situmorang menyebutkan, beberapa poin yang dia sampaikan kepada penyidik yakni soal penerapan pasal 36 juga Pasal 65 Undang-Undang KPK yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK secara langsung maupun tidak langsung dengan seseorang yang sedang berperkara sejak saat adanya pengaduan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: