Cegah Kebocoran Retribusi, DPRD Lampung Barat Dorong Pemkab Terapkan Digitalisasi

Cegah Kebocoran Retribusi, DPRD Lampung Barat Dorong Pemkab Terapkan Digitalisasi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Fraksi PKS Bersatu DPRD Lampung Barat, mendorong pemerintah daerah menerapkan digitalisasi dalam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor retribusi, hal ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan kebocoran PAD.

Juru Bicara Fraksi PKS Noviadi dalam sidang paripurna, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah, di ruang sidang Marghasana DPRD setempat Rabu (4 Oktober 2023) mengatakan, terkait tata cara pemungutan retribusi daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah harus mengacu pada berdasarkan keputusan presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi.

BACA JUGA:182 Warga Pekon Karang Agung Antusias Terima Bantuan Beras CPP Tahap Dua

”Kami mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital,” ungkap Noviadi.

Ia memandang itu perlu ditambahkan dalam peredam Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 87 yaitu membangun sistem pemungutan retribusi daerah secara elektronik dengan menerapkan QR code Indonesia standar atau Kris yang diatur berdasarkan pedoman implementasi quick respon atau QR code di seluruh objek retribusi.

BACA JUGA:Waduh! Proyek PT Subanus dan BLP Senilai 65 Miliar di Ruas Pagar Dewa-Lumbok Disinyalir Banyak Salahi Aturan

”Hal ini untuk meminimalisir adanya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan retribusi daerah serta mendapatkan aktivitas yang dapat dipantau secara real Time atau langsung demi menciptakan pelayanan publik yang lebih praktis efektif efisien dan akuntabel,” kata dia.

Selain itu, terkait ketetapan pidana wajib pajak berdasarkan peraturan daerah Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah pada pasal 110 ketentuan pidana wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

BACA JUGA:Konflik Agraria PT BMM, Masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran Merasa Dikriminalisasi

”Hal tersebut berbeda dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam rangsangan peraturan daerah pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasar 103 tertuang wajib atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tidak mengisi SPTPD sehingga merugikan keuangan daerah diancam dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kami mempertanyakan mengapa pada dalam peredam pajak Daerah dan Retribusi Daerah ketentuan pidana tidak tertuang dengan jelas dan dihilangkan dari Perda yang sebelumnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: