Pekan Depan Kejari Tanggamus Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Bantuan Ternak Lebah Madu, Ada Tersangka Baru?

Pekan Depan Kejari Tanggamus Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Bantuan Ternak Lebah Madu, Ada Tersangka Baru?

Ilustrasi Korupsi-freepik.com-

BACA JUGA:Camat Erwin Beberkan Bukti Tidak Terlibat dalam Proyek Dana Inpres

Dia melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani hutan (KTH), seperti KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu. 

Pemotongan ini mengakibatkan gangguan serius terhadap kegiatan budidaya lebah madu dan berdampak pada hasil produksi madu yang dibudidayakan.

Saat ini, penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

Hal ini menjadi fokus penting dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. 

BACA JUGA:Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

BW diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.*

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah Madu di Tanggamus Lampung? Tunggu Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: