Polres Pesisir Barat Limpahkan Pelaku Pencurian Mobil ke Cabjari Krui

Polres Pesisir Barat Limpahkan Pelaku Pencurian Mobil ke Cabjari Krui

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) telah  melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4)/mobil ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui, pada Jumat 17 Mei 2024. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan Sat Reskrim Polres Pesbar telah melakukan pelimpahan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

“Pelaku pencurian mobil yang diamankan di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan pada Maret lalu sudah dilakukan pelimpahan ke Cabjari Krui oleh Sat Reskrim Polres Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, tahanan yang dilimpahkan tersebut BY (34) dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pesisir Barat Tempatkan Satu Wakil di Paskibraka Provinsi Lampung 2024

“Tersangka merupakan pelaku jaringan curat R4 yang sudah melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dan berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pesbar,” jelasnya.

Lanjutnya, penangkapan BY (34) atas tindakan pencurian mobil tersebut terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada satu unit mobil pick up di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak pada mobil yang bertujuan untuk dapat menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik,” terangnya. 

Kemudian, penangkapan terjadi pada hari Rabu 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S. Tr. K., mendapatkan Informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian satu unit mobil pick tersebut. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bantah Tudingan Penyalahgunaan APBD Tahun 2023

“Setelah itu Tim langsung menuju lokasi keberadaan pelaku BY (33) yang sedang berada di Hotel Atlantic yang di Pekon Walur dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian dibawa menuju Mapolres Pesbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang mengganggu Kamtibmas.

“Demi terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami harap masyarakat bisa bekerjasama dan segera melapor jika ada aksi kriminalitas yang terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: