Camat Erwin Beberkan Bukti Tidak Terlibat dalam Proyek Dana Inpres

Camat Erwin Beberkan Bukti Tidak Terlibat dalam Proyek Dana Inpres

Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjawab isu yang berkembang, soal dugaan keterlibatan Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra sebagai pelaksana pembangunan talud dalam kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa - Lumbok Seminung milik PT Suci Karya Budinusa selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar. Erwin Ardiansyah membeberkan sejumlah bukti.   

Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent Hermawan Eka Permana S.T., selaku pimpinan Proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor tertanggal pada 3 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Erwin Ardiansyah kembali menyebut bahwa dirinya tidak terlibat atau bukan merupakan pelaksana dari proyek pembangunan pasangan talud dana Inpres tersebut. 

“Semoga (SPK) ini bisa menjawab isu yang berkembang, saya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. SPK ini ditandatangani oleh pelaksana atau sub-kontraktor atas nama Robi Andeska langsung dengan pihak PT Subanus,” kata Erwin.

BACA JUGA:Material dan Kualitas Proyek Talud di Lumbok Seminung Diragukan, DPRD Desak Pihak Terkait Segera Kroscek

Selanjutnya, ia kembali mengulas soal adanya keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu milik camat, menurutnya itu terjadi lantaran empat unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud di wilayah itu.

“Jadi saya anggap wajar ketika nama saya disebut, karena para pekerja itu kebanyakan orang Lumbok dan mereka melihat mobil saya yang dipakai, mungkin karena itu mereka mengira proyek saya,” jelasnya.

Disamping soal proyek, Erwin juga menerangkan terkait galian C miliknya yang sebelumnya diamini-nya lantaran belum mengantongi izin.

“Jadi soal galian C itu, seperti di awal memang belum ada izin. Tapi saya rasa hampir semua galian C memang belum berizin. Dan saya ambil batu dari kebun itu baru semenjak adanya proyek ini, saya pikir sah-sah saja berjualan. Apalagi karena banyaknya batu membuat kebun saya itu tidak bisa ditanami,” kata dia.

BACA JUGA:Bantah Main Proyek, Camat Lumbok Seminung Sebut Itu Tidak Benar

Disinggung lebih jauh mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas galian C tersebut, dirinya menyebut aktivitas pengambilan batu itu tidak membawa dampak terhadap lingkungan.

“Kalau membahas mengenai dampak lingkungan bisa saya pastikan tidak ada dampak, karena lokasi kebun saya itu daerah datar, bukan wilayah perbukitan yang digali yang bisa berdampak pada longsor, jadi silahkan saja di cek,” imbuhnya. 

Erwin menambahkan, terkait galian C itu justru membawa dampak positif seperti membantu menopang perekonomian masyarakat sekitar yang saat ini dalam keadaan sulit sehingga dengan adanya pekerjaan ini masyarakat bisa memiliki penghasilan.

Disisi lain, Sub-Kontraktor Proyek Talud, Robi Andeska yang ditemui di lokasi proyek membenarkan dirinya merupakan pelaksana dari proyek pasangan talud dengan volume pekerjaan 1.500 M3 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: