Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tidak selalu berjalan lancar. 

Terkadang, aplikasi ditolak karena hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skor kredit yang kurang baik.

Namun, tidak perlu khawatir, karena saat menghadapi masalah ini, calon debitur dapat melakukan langkah-langkah perbaikan terlebih dahulu.

Selanjutnya, bagaimana caranya memperbaiki catatan di SLIK OJK, dan berapa lama proses perbaikan ini akan berlangsung?

BACA JUGA:Cadangan Emas 100 Tahun Ditemukan di Bengkulu, Bisa Jadi Pesaing Freeport?

Berikut kita akan membahas dalam panduan berikut ini:

Perubahan dari BI Checking ke SLIK OJK

Sebelum kita menjawab pertanyaan apakah catatan buruk di SLIK OJK bisa dihapus atau diperbaiki, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Secara singkat, SLIK OJK adalah proses pemeriksaan sejarah kredit calon debitur.

Informasi yang digunakan dalam proses ini berasal dari Sistem Informasi Debitur (SID) digunakan oleh semua bank di Indonesia.

BACA JUGA:Berikut Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Menunggu Resign

SID memberikan skor kepada calon debitur dalam rentang 1 hingga 5, berdasarkan catatan kredit mereka.

Berikut adalah pembagian kategori skor kredit berdasarkan hasil pemeriksaan SLIK OJK atau BI Checking.

1. Kategori 1: Kredit lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: