Pekan Depan Kejari Tanggamus Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Bantuan Ternak Lebah Madu, Ada Tersangka Baru?

Pekan Depan Kejari Tanggamus Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Bantuan Ternak Lebah Madu, Ada Tersangka Baru?

Ilustrasi Korupsi-freepik.com-

BACA JUGA:Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Naik Hingga Rp6.700 Per Kilogram

15 saksi tersebut diantaranya termasuk Bendahara Kelompok Tani Hutan I, Ketua, serta Bendahara KTH II, III, dan V. 

Selain itu, keterangan juga telah diminta dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi dan beberapa pihak dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Semua ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan kasus ini.

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Apriyono menjelaskan bahwa tim penyidik masih dalam proses pemeriksaan. 

Jika memang ada indikasi yang mengarah kepada tersangka baru, hal tersebut akan disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Dana Pensiun Rutin Diaudit BPK, PT Taspen Tegaskan Profesional Usai Antonius Kosasih Disebut Korupsi

”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah kepada tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu. 

Keputusan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan BW sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tangani Dampak El Nino, Pemprov Lampung Siapkan Dana Belanja Tak Terduga

Tersangka BW, selain sebagai anggota DPRD, juga merupakan ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I. 

Dia juga menjabat sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. 

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka BW adalah melakukan penyelewengan dana untuk kegiatan bantuan hibah DAK fisik, khususnya dalam kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: