Ini Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, akan Ditolak Meski Dilengkapi STNK, BPKB Asli, dan KTP

Ini Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, akan Ditolak Meski Dilengkapi STNK, BPKB Asli, dan KTP

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perpanjang surat kendaraan Seperti STNK dan BPKB motor maupun mobil kedepanya akan ditambah syarat baru.

Berdasarkan Informasi yang beredar baru-baru ini dijelaskan. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luckmi Purwandari mengatakan, Syarat baru tersebut berlaku secara nasional saat bayar pajak kendaraan. 7 September 2923.

Ia menerangkan, selama ini untuk bayar paja kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli. Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun.

Tambahnya, adapun syarat baru dalam bayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan.

BACA JUGA:Tunggu Proses Sertifikat, Bandara Baru Mentawai Siap Beroperasi Tahun Ini

Nantinya dokumen atau sertifikat tersebut merupakan persyaratan yang berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.

Ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan apabila dokumen baru tersebut tidak disertakan maka pembayaran pajak kendaraan akan ditolak oleh petugas pajak meskipun syarat KTP, STNK dan BPKB diserahkan secara lengkap.

Saat ini. Tambah dia, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini.

Hal tersebut rencananya, setelah semua aturan rampung, kedepan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

BACA JUGA:Berikut Kisaran Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk CPNS Tahun 2023

Kemudian, ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Pihaknya berharap, langkah yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru oleh daerah lain di Indonesia.

Sama halnya yang diberitakan oleh sumber lain pembayaran pajak akan berlaku secara nasional, pembayaran pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli sediakan ini dokumen tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: