Ini Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, akan Ditolak Meski Dilengkapi STNK, BPKB Asli, dan KTP

Ini Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, akan Ditolak Meski Dilengkapi STNK, BPKB Asli, dan KTP

--

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek Untuk Pegawai Non ASN

Hal tersebut berlaku ke depan tidak seperti sebelumnya untuk bayar pajak kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli.

Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun.

Persyaratan baru yang perlu dilengkapi ke depan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen layak jalan.

Persyaratan yang perlu disediakan merupakan sertifikat yang berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan yang di miliki.

BACA JUGA:Bandara Angkasa Pura II Sukses Dukung Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Di ucapkan Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini

Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:KPAI Minta Dinas Pendidikan Perketat Pengawasan Sekolah

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Dirinya berharap sama, langkah yang dilakukan pihak Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: