Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke JPU

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, dengan tersangka G (61) warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesbar.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, berkas perkara dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu telah dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkunat menyerahkan pelimpahan tahap II berkas perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui.

“Pelimpahan berkas perkara termasuk tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan pada Rabu (30 Agustus 2023) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkunat kepada JPU Cabjari Lampung Barat di Krui,” kata Juni, Kamis (31 Agustus 2023).

BACA JUGA:3 Kabupaten Berisiko Tinggi Terdampak El Nino, BPBD Lampung Siap Lakukan Pendampingan

Dijelaskannya, tersangka yang dilimpahkan itu berinisial G, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan anak dibawah umur harus menjadi perhatian kita bersama, karena itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat, maupun stakeholder terkait lainnya agar saling mendukung dan bekerjasama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Selain itu juga untuk mencegah tindak kejahatan lainnya kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkunat maupun Kabupaten Pesbar pada umumnya,” tandasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Presiden Jokowi Ganti Mekanisme KUR Jadi Skor Kredit Tanpa Agunan

Diberitakan sebelumnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Sabtu (1 Juli 2023) mengamankan G (61), warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesbar, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mengatakan, Kamis (29 Juni 2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban baru mengetahui bahwa korban inisial A (15) telah mengandung bayi di luar nikah.

“Itu diketahui, setelah korban mengeluh sakit dibagian perutnya, kemudian saat itu korban dilakukan pemeriksaan ke Bidan Desa terdekat,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan korban bahwa, dirinya telah disetubuhi G (61) yang tidak lain adalah ayah tiri korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: