Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke JPU

--

BACA JUGA:Cut Nyak Dien, Pahlawan Wanita dari Aceh yang Tak Pernah Lelah Melawan Penjajah, Ini Kisahnya

Pelaku menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur itu sudah berlangsung selama tiga tahun. 

Tidak terima anaknya di gagahi oleh suami sambungnya itu, akhirnya kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Bengkunat.

“Mengetahui anaknya hamil, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anaknya itu,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah menerima laporan itu jajaran Polsek setempat langsung melakukan upaya penyelidikan. 

BACA JUGA:Proyek Irigasi di Sinar Luas Ternyata Milik BPBD, Telan Dana Miliaran Rupiah

Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari informasi jika pelaku G diamankan warga di kediamannya di Pekon Mon. 

Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat dipimpin Ipda Riswanto, S.H., beserta anggota menuju ke lokasi kediaman pelaku.

“Sesampainya di lokasi, warga menyerahkan pelaku ke petugas, kemudian, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung membawa pelaku ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: