Kemen PPPA dan Kemenkes Verifikasi Proses Standarisasi RSUDAM Lampung Sebagai LPKRA
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan verifikasi Lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.
Verifikasi ini dilakukan dalam proses untuk sertifikasi standarisasi RSUDAM sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
BACA JUGA:Soal Proyek Irigasi Tanpa Plang di Kebun Tebu, Begini Jawaban DPUPR Lampung Barat
Dalam prosesnya RSUDAM mengikuti beberapa rangkaian yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut.
Pada awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kemen PPPA.
BACA JUGA:Siap-Siap! Tahun Ini di Pesisir Barat Ada Kuota 725 Formasi CPPPK
Dr Alberta Caroline selaku ketua Tim pelaksana LPKRA RSUDAM mengaku bahwa pihaknya dalam usaha sertifikasi standarisasi ini telah melalui beberapa tahapan.
"Kami telah mengikuti tahap demi tahap, dengan harapan sertifikat standarisasi itu diterima RSUDAM. Semoga buah kerja keras seluruh jajaran mendapat apresiasi dengan bersertifikasi standar LPKRA ini," kata Alberta.
Sementara itu, Sementara Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dr. Lukman Pura, Sp. PD, K-GH, MHSM., menyampaikan bahwasanya Proses sertifikasi ini perlu kerja bersama dari semua unsur RSUDAM.
"Kita terus mendorong RSUDAM memenuhi Proses sertifikasi standarisasi ini untuk memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Lukman Pura.
BACA JUGA:Masuk Masa Purnabakti, Kadinkes Lampung Reihana Pamit, Ini Pesannya
Hal yang perlu diketahui, pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginisiasi penyusunan Pedoman LPKRA sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: