Soal Proyek Irigasi Tanpa Plang di Kebun Tebu, Begini Jawaban DPUPR Lampung Barat

Soal Proyek Irigasi Tanpa Plang di Kebun Tebu, Begini Jawaban DPUPR Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Menindaklanjuti perihal keluhan proyek pembangunan irigasi tanpa plang yang berada di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya samping SDN Sinar Luas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui asalnya dari mana. 

Pasalnya berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lambar melalui bidang pengairan disebutkan pembangunan irigasi tersebut bukanlah program kegiatan dinas terkait. 

"Ini bukan kegiatan Dinas PUPR," ungkap Pejabat Fungsional Teknik Pengairan Ahli Muda pada Bidang Pengairan DPUPR Lampung Barat Ahmadi, ST, MT.,  mendampingi Kadis PUPR IR Ansari. 

BACA JUGA:Ini Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD

Sebelumnya ditemukannya beberapa proyek pemerintah tanpa plang menuai keprihatinan masyarakat terhadap tanggung jawab dan keseriusan kinerja aparat pemerintah dalam mengawal program pembangunan. 

Sementara sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak jangka waktu pengerjaan.

Artinya adanya proyek tanpa pelang juga dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).

Sebelumnya keluhkan warga yang minta identitasnya dirahasiakan, merasa aneh menemukan adanya pembangunan menggunakan uang negara tanpa plang.

BACA JUGA:Masuk Masa Purnabakti, Kadinkes Lampung Reihana Pamit, Ini Pesannya

"Secara aturan,  proyek yang dikerjakan dengan uang negara, wajib memasang papan nama transparansi publik, jangan terkesan jadi proyek siluman, atau ini sudah permainan agar masyarakat dan pemerhati tidak dapat memantau kegiatan yang dilaksanakan itu," ungkap dia.

Dengan tidak adanya plang proyek muncul asumsi di publik yang meragukan terkait kualitas bangunan, yang disinyalir hanya untuk meraup keuntungan sepihak. 

Jadi guna menghapus asumsi tersebut warga meminta pihak berkompeten melakukan pengecekan lokasi. 

Bahkan menjatuhkan sanksi jika benar-benar ada proyek yang menyalahi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: