Kasihan, Korban Harus Menanggung Malu Akibat Ulah Majikan di Lampung Tengah

Kasihan, Korban Harus Menanggung Malu Akibat Ulah Majikan di Lampung Tengah

--

BACA JUGA:Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksi Denda dan Sosial

Diketahui pelaku bernama Arif Gunawan merupakan warga asal Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung. Berhasil ditangkap pada Rabu 9 Agustus 2023 tepat pada pukul 09:00 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, perilaku majikan Arif Gunawan sudah berlangsung sejak bulan Juli 2023 lalu.

Ia menceritakan bahwa korban bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry dan bekerja sejak bulan Juli 2023 waktu di mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.

 "Dia bekerja dikasih istirahat hanya selama 1 jam, tepatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB" Terangnya 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ajak Alumni IPDN Kobarkan Semangat Membangun Daerah dan Harumkan Nama Provinsi Lampung

Tambahnya, ketika datang waktu jam istirahat tersebut si korban diminta untuk masuk ke kamar pribadi si pelaku, di dalamnya korban di rudapaksa pelaku.

“Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya pribadinya. Dengan cara bujukan dan rayuan hingga akhirnya korban pun menurutinya, namun tak disangka ternyata ia diperkosa," terangnya.

Kapolsek AKP Jufriyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan hal bejatnya itu sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Namun si korban terus menutupinya.

"Sang ibu menanyakan secara mendetail kepada sang anak sampai akhirnya sang anak mengakuinya, iya telah dirudapaksa pelaku bernama Arif Gunawan di kamar pribadinya tempat ia bekerja," Ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai 17 September, Provinsi Lampung Hanya Buka Formasi Pendidikan dan Kesehatan

Mengetahui itu, sontak ibu kandung korban kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut lah korban dipastikan sedang hamil, dan korban bersama ibunya melapor ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah korban.

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan. Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar penuntutan terhadap pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: