Keluarga Korban Lakalantas Mencari Keadilan ke PWI Lampung Utara

Keluarga Korban Lakalantas Mencari Keadilan ke PWI Lampung Utara

William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, mendampingi orang tua korban lakalantas Irantini mendatangi kantor PWI--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Lampung Utara pada 3 Juni 2024, masih menyisakan duka dan kejanggalan bagi keluarga korban

Irantini (50), ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion, seorang pelajar kelas 11 SMAN 3 Kotabumi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penanganan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. 

Anak yang sudah meninggal dunia tersebut secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya sendiri.

Dengan ditemani keluarganya, Irantini mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung,Berikut Susunan Kepengurusan

Kehadiran mereka juga didampingi oleh William Mamora, seorang anggota DPRD Lampung Utara. 

Mereka menyampaikan kekecewaan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara. 

Dalam pertemuan tersebut, Irantini berharap agar pihak PWI dapat membantu menyebarkan berita mengenai kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini.

Menurut Irantini, pihak keluarganya hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan yang bertanggal 4 Juni 2024, satu hari setelah insiden tersebut. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada Lampung Utara, Kapolres dan Dandim Kunjungi Timses Kedua Paslon

Namun, kekecewaan keluarga memuncak setelah menerima surat dari Polres Lampung Utara yang menyatakan bahwa Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2024.

Hal yang menjadi sorotan utama adalah surat penyidikan yang mengandung kejanggalan besar. 

“Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidikan dimulai pada 9 Mei 2023, padahal kecelakaan terjadi pada 3 Juni 2024. Bagaimana mungkin penyidikan dilakukan sebelum kejadian terjadi?” ungkap Irantini.

Selain itu, Irantini merasa bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihak keluarga tidak pernah dilibatkan atau diberitahu mengenai perkembangan kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: